-0.3 C
New York
Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

Tipikor Bandung Periksa 13 Saksi Korupsi APBDes Sumberjaya Rp 2,6 Miliar

SUMBER SUARA, Bandung — Sidang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (24/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar.

13 Saksi Dihadirkan, Tiga di Antaranya Pelapor

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghadirkan 13 saksi kunci, termasuk tiga pelapor kasus: Fajar Shodik, Endang Susanto, dan M. Taufiq. Ketiganya merupakan pemuda Desa Sumberjaya yang pertama kali mendorong pelaporan dugaan penyimpangan keuangan desa.

Pelapor Ungkap Laporan Awal Bukan dari Mereka

Dalam persidangan, Fajar Shodik mengungkapkan bahwa pihaknya bukan pembuat laporan awal. Menurut dia, laporan pertama disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Wawan Hermawan bersama Fajar, putra dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya waktu itu, Sopian Hakim.

Fajar mengaku pernah dipanggil PJ Sopian ke rumahnya dan diberi penjelasan bahwa kas desa hanya tersisa Rp 7,5 juta. Ia dan Endang kemudian diminta membantu pekerjaan pemerintahan desa dan mendapatkan SK pada 12 Agustus 2024, sebelum mulai bekerja efektif pada 2 September 2024.

Akses Rekening Desa dan Pergantian PJ Kades

Fajar menyebut mendapatkan salinan rekening koran desa dari aparatur desa, yakni Supriadi (Kaur Perencanaan) dan Marhidin (Sekdes). Dokumen tersebut sebelumnya diminta PJ Sopian kepada Bank BJB.

Tak lama setelah itu, terjadi pergantian PJ Kepala Desa kepada Sumardi pada 17 September 2024. Dua hari berselang, nama Fajar dicoret dari daftar absensi aparatur desa. Upaya meminta klarifikasi kepada mantan Sekdes Ir. Sain Junaedi tidak mendapat jawaban karena yang bersangkutan sedang mengikuti bimtek.

Laporan Resmi ke Kejari, Kemendes, dan KPK

Melihat adanya transaksi tidak wajar, Fajar bersama Endang dan Taufiq melaporkan dugaan penyimpangan APBDes ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kementerian Desa, dan KPK pada 3 Oktober 2024.

Mereka menyoroti tiga penerima transfer bernilai besar dari rekening desa, yaitu CV Succes Minner, Suharni, dan Maulana Sopian, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aparatur desa.

Perbedaan Angka Kerugian Negara

Endang menyebut estimasi awal penyimpangan mencapai Rp 2,4 miliar. Inspektorat Kabupaten Bekasi sempat menemukan kerugian Rp 1,6 miliar, namun hasil penyidikan Kejaksaan menetapkan total kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Empat Terdakwa Sudah Ditahan

Empat terdakwa dalam kasus ini telah ditahan Kejari Bekasi sejak 11 September 2025. Perkara kini memasuki tahap pembuktian.

Daftar 13 Saksi yang Diperiksa

1. Fajar Shodik

2. Endang Susanto

3. M. Taufiq A.

4. H. Karno (Ketua BPD)

5. Mavia Ria

6. Drs. Amir Mukmin

7. Hendri Firmansyah

8. Kandi Irawan

9. Wawan Hermawan

10. Rahmat

11. Kasman Arman Wijaya

12. Eko Setiawan

13. Wahidin Hidayat

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles