-0.3 C
New York
Sabtu, Desember 6, 2025

Buy now

spot_img

100 Persen Pemda Terbitkan Perkada Pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR

 

SUMBERSUARA,Jakarta – Seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia kini telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang turut membahas evaluasi dukungan Pemda terhadap Program 3 Juta Rumah.

Rapat tersebut diselenggarakan secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemda di Indonesia yang telah menuntaskan penerbitan Perkada terkait pembebasan BPHTB dan PBG. Sampai saat ini sudah tercapai 100 persen,” ungkap Imran.

Imran juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian beserta jajaran atas dukungan dan fasilitasi percepatan kebijakan ini. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pekerjaan belum selesai. Pengawasan implementasi di lapangan perlu diperkuat, mengingat masih adanya laporan mengenai pungutan yang tetap dilakukan meskipun Perkada pembebasan telah diberlakukan.

“Masih ada laporan dari beberapa daerah yang tetap melakukan pungutan, padahal Perkada sudah menyatakan pembebasan PBG dan BPHTB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imran mendorong Pemda agar mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan renovasi rumah masyarakat di wilayah masing-masing. Ia juga mengimbau agar Pemda aktif mendampingi pemerintah desa dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), sehingga usulan kebutuhan perumahan dapat masuk dalam APBDes tahun berikutnya.

“Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam hal pendataan serta pengawasan terhadap developer perlu ditingkatkan, guna memastikan penyediaan rumah bersubsidi benar-benar menyasar MBR,” tegas Imran.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mengingatkan agar Pemda fokus menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul di lapangan. Jika menemui hambatan birokrasi, ia menekankan pentingnya segera melaporkannya ke pimpinan yang lebih tinggi.

“Kita semua punya kewajiban berusaha sekuat tenaga untuk masyarakat. Jangan pernah bosan mengikuti rapat-rapat seperti ini, karena ini semua demi kebaikan bersama,” tutup Tomsi.

(Hendrik)
Sumber Berita : Rilis
Puspen Kemendagri

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles