More
    BerandaTERKINIAhli Dewan Pers Kritik Pencabutan ID Card Jurnalis CNN di Istana Negara

    Ahli Dewan Pers Kritik Pencabutan ID Card Jurnalis CNN di Istana Negara

    SUMBER SUARA, Jakarta – Kasus pencabutan kartu identitas peliputan (ID Card) terhadap jurnalis CNN Indonesia bernama Diana di Istana Negara pada Sabtu, 27 September 2025, tengah menjadi sorotan publik.

    Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, membenarkan peristiwa tersebut pada Minggu, 28 September 2025. Pencabutan dilakukan oleh staf Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Ahli Dewan Pers, Rustam Fachri. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyensoran yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegas Rustam dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 September 2025.

     

    Rustam menambahkan, pencabutan kartu liputan merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

    Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, karena kerja jurnalistik merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

    “Pemerintah tidak boleh mengendalikan, membatasi, atau melarang jurnalis menjalankan tugasnya. Upaya penyensoran maupun penghalang-halangan kerja jurnalis bisa dipidana,” pungkasnya.***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Must Read

    spot_img